Bagikan:

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana pemerintah menjadikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sebagai sebuah terobosan baru dan sangat positif. Bahkan, bisa menjadi jawaban atas permasalahan birokrasi antar kementerian.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe mengatakan selama ini dalam praktiknya baik investasi asing maupun domestik acap kali terganjal simpul hubungan antar kementerian yang tidak pernah sinkron.

Menurut Juan, BKPM selama ini hanya sebagai tempat pendaftaran investasi. Sedangkan aturan dalam melakukan investasi kembali ke masing-masing kementerian sektoral. Seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Perdagangan.

Kata Juan, BKPM tidak bisa memberikan jaminan kepada investor terkait usahanya mendapatkan dukungan atau tidak dari pemerintah, khususnya terkait rantai pasok untuk bahan baku.

Lebih lanjut, dia mengatakan selama ini terkait impor bahan baku selalu menjadi perdebatan antar kementerian. Pelaku usaha membutuhkan izin impor agar sektor usahanya bisa bergerak.

"Apabila kita melakukan investasi yang terkait contoh kebutuhan barang pangan. Pangan Indonesia utamanya bahan baku sebagian besar impor. Begitu diproses di Indonesia, value editnya industrinya ada di Indonesia. Tapi pihak Kementerian Pertanian itu melihat mengapa tidak menggunakan produk dalam negeri, masalahnya (adalah) standarisasi," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu, 10 April.

Sementara itu, kata Juan, jika bicara standarisasi berarti harus disamakan pada bahan baku yang telah disepakati saat mangajukan investasi. "Kita sudah bilang kita mau investasi tapi bahan baku yang diminta A. A itu terdiri dari impor sekian persen, lokalnya bisa dipakai sekian persen. Nah ini benturan," jelasnya.

"Kementerian pertanian tidak merekomendasikan, akhrinya pindah ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Tidak bisa jalan. Ini perlu kementerian sehingga kewangannya dia bisa menjadi simpul problem yang saat ini ada," ucapnya.

Untuk itu, Juan berharap dengan dijadikannya BKPM sebagai Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja akan berdampak positif bagi dunia usaha. Agar para pengusaha memiliki kepastian dalam berinvestasi.

Sebenarnya, kata Juan, sejak pemerintahan di masa Orde Baru pun Kementerian Investasi dan penanaman modal berada dalam satu atap. Pada tahun 1967, pemerintah membentuk lembaga dengan nama Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing (BPPMA).

Namun, pada tahun 1973 lembaga tersebut berganti nama menjadi BKPM. Tahun 1987 BKPM berubah menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal. Lima tahun kemudian yakni tahun 1992, Kementerian Negara Penanaman Modal dipecah dan lembaga yang mengurus penanaman modal kembali menjadi BKPM.

Perubahan nomenklatur tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang sama yaitu menarik investasi asing maupun dalam negeri untuk masuk ke Indonesia dan membiayai pembangunan yang ada. Sehingga menciptakan perputaran ekonomi dengan menawarkan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.