DPR Setujui 2 Pembentukan Kementerian Baru, Apa Saja?
Gedung DPR RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna DPR yang digelar Jumat, 9 April. Yakni, penggabungan sebagian tugas Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek. 

Selain penggabungan, seluruh fraksi di DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

Seluruh peserta baik yang hadir secara langsung maupun virtual menyatakan persetujuannya.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Lebih lanjut, Dasco menuturkan, bahwa DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Politikus Gerindra itu menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco.