Bagikan:

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui rencana perubahan dan penambahan nomenklatur baru dalam kabinet pemerintah. Salah satu di antaranya akan membentuk Kementerian Investasi dan melebur Kemendikbud dan Kemenristekdikti.

Anggota Fraksi PKS di DPR RI, Mulyanto, menyebut kebijakan pemerintah yang menggabungkan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur (set back).

Mulyanto berpandangan, Pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana peleburan kedua kementerian tersebut sulit berjalan maksimal.

“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, 10 April.

Sekarang, sambungnya, Pemerintah malah melakukan hal sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. "Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” tegas anggota Komisi VII DPR itu.

Legislator dapil Tangerang, Banten itu memprediksi kebijakan penggabungan itu nantinya tidak akan berjalan optimal. Terlebih kata dia, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu lama untuk koordinasi dan adaptasi strukturalisasi.

“Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini,” ungkap Sekretaris Kementerian Ristek era Pemerintahan SBY itu.

Mulyanto mengatakan, dengan digabungkannya kemendikbud-ristek, praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah menggunung.

Belum lagi, tambah dia, terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan BRIN dan LPNK ristek lainnya.

Menurutnya, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu, dimana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.

Padahal, kebijakan ristek semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek industril serta sistem ekonomi nasional.

“Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” tutup Mulyanto.

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui penggabungan sebagian tugas Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek dalam rapat paripurna DPR, Jumat 9 April.

Selain penggabungan, seluruh fraksi di DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.