Bagikan:

JAKARTA – Pengusaha tambang timah Haksono Santoso resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi sekitar tahun 2023.

Ia dikabarkan kabur ke luar negeri dan tengah diburu Interpol.

Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat, 15 November 2024, Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai 2 juta dolar Amerika Serikat (AS).

”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar DPO.

Namun, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan tersebut.

”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” ujarnya.