Bikin Bank Digital, BCA Milik Konglomerat Hartono Bersaudara Ini Belum Putuskan Segmentasi Pasar untuk Kredit
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja. (Foto: Twitter @BankBCA)

Bagikan:

JAKARTA - Keputusan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) yang ingin mengkonversi entitas anak usaha, yakni Bank Royal menjadi PT Bank Digital BCA (BCA Digital) membawa tantangan tersendiri.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan rencana strategis perseroan tersebut merupakan siasat terbaru dalam menggarap pasar milenial yang kini terus berkembang. Meski demikian, dirinya mengaku BCA Digital belum memutuskan segmentasi market apa yang akan dibidik dalam menjalankan aktivitas intermediasi perbankan.

“Nah lending (kredit) ini yang harus kita pelajari dulu benar-benar,” ujarnya saat mengikuti diskusi virtual yang digelar oleh CNBC Indonesia, Kamis, 8 April.

Jahja menambahkan, aksi wait and see itu sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mengeluarkan aturan baku terkait dengan bisnis bank digital. Terlebih, besar bunga lembaga perbankan berbeda dengan perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending.

“P2P (peer-to-peer) gampang sekali kasih lending tapi mereka kan kasih bunganya selangit dan ini sudah jadi rahasia umum. Kalau bank beda, ada OJK yang mengatur platform suku bunganya seperti apa, jadi harus hati-hati,” jelasnya.

Untuk diketahui, BCA selama ini memiliki pangsa pasar utama nasabah korporasi dan segmen  konsumer. Jahja sendiri menampik bahwa BCA Digital akan masuk pada kategori yang sama.

“Tidak saya pikir,” jawabnya tegas.

Sebagai langkah awal BCA Digital akan memperkuat lini usaha payment lewat berbagai aplikasi e-commerce yang kini banyak digunakan oleh masyarakat.

“Pertama kita akan coba kembangkan dari sisi funding dan payment, ini menjadi basic awal,” imbuhnya.

Seperti yang telah VOI beritakan beberapa waktu lalu, OJK menetapkan batasan modal minimum Rp10 triliun bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bank digital baru.

Aturan ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto.

Meski demikian, Anung menyebut bahwa ketentuan tersebut masih mungkin berubah mengingat otoritas masih terus menggodok skema terbaik dengan meminta masukan dari berbagai pihak, seperti pelaku industri, asosiasi, maupun stakeholder terkait.

“Gambarannya kita-kira seperti itu dan kami masih terus mencari format terbaik agar ini dapat benar-benar diterima semua pihak,” ujarnya dalam webinar, Kamis, 18 Februari.