Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pegawainya tidak terlibat kasus gratifikasi dalam proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di lingkup Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan yang sesuai terhadap para pegawai maupun pejabat di lingkup OJK. Dalam prosesnya, tim audit OJK juga menggandeng berbagai pihak guna memaksimalkan proses pemeriksaan.

“Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” kata Sophia saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 2 September.

Meskipun demikian, Sophia menyampaikan apabila terdapat bukti-bukti atau informasi yang mendukung adanya keterlibatan pihak internal OJK, agar segera disampaikan langsung kepadanya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk penerimaan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.

Adapun sebelumnya melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/08), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.

Kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa dugaan adanya gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), tidak mengganggu proses berjalannya atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline (antrian) IPO.

“Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Jeffrey saat sesi doorstop di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Jeffrey menambahkan, hingga akhir tahun 2024 berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO dan akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.