Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkapkan pihaknya tengah menyelidiki dan mendalami kemungkinan staf hingga pejabat lainnya termasuk calon emiten yang terlibat dalam kasus gratifikasi di Pasar Modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran dan tidak dapat ditolerir karena akan memengaruhi integritas sektor jasa keuangan terutama pasar modal.

Menurut Mahendra langkah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Bursa Efek Indonesia yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawannya menyusul pelanggaran proses initial public offering (IPO).

“Tentunya tidak dibatasi lima [oknum BEI] saja, tetapi juga kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini, tapi kami belum memperoleh update apakah ada tambahan,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Jumat, 6 September.

Selain itu, Mahendra menyampaikan sanksi juga bakal diberikan kepada emiten apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran gratifikasi tersebut dalam proses listing di bursa.

"Termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain yang terlibat apabila ada pun calon emiten yang terlibat, karena pelanggaran itu tidak dapat ditolerir,” tegasnya.

Sementara itu, Mahendra menyampaikan OJK belum mendapatkan bukti adanya aliran dana gratifikasi dari lima bekas pegawai BEI ke pegawai atau pejabat di OJK setelah dilakukan pemeriksaan.

Kendati demikian, Mahendra memastikan, audit akan tetap dilanjutkan untuk menemukan keterlibatan oknum di OJK pada kasus tersebut.

“Kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana,” tuturnya.

Mahendra menegaskan hal tersebut harus diselesaikan karena berimbas terhadap integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.

"Kami tidak akan tutup-tutupi dan tidak akan lakukan pengecualian kepada siapapun. peristiwa ini menunjukkan bahwa sekalipun sudah begitu banyak langkah-langkah penyempurnaan proses bisnis," ujarnya.