Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menyampaikan akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Kadin Indonesia yang terlibat dalam Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal, pada Sabtu, 14 September di Hotel St.Regis.

"Kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi," ujar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu, 15 September. 

Arsjad mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi atas pelanggaran aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, Arsjad menyampaikan akan terdapat bukti-bukti sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal kemarin.

"Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan Munaslub Kadin 2024 yang diselenggarakan di St Regis, pada Sabtu, 14 September 2024 itu Ilegal dan pihaknya tidak mengakui adanya upaya pengambilalihan kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Arsjad menjelaskan bahwa tindakan tersebut sangat melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku dan bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia.

"Sesuai aturan yang ada, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di Sabtu lalu," ungkapnya.

Arsjad menambahkan bahwa Kadin Indonesia adalah rumah bagi para pelaku usaha yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. 

"Hanya ada satu organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia, dan Kadin Indonesia adalah organisasi yang lahir dari UU ditegaskan Keppres 18/2020 dan punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART. Kami menyesalkan adanya kegiatan yang melanggar UU dan Kepres itu," tegasnya. 

Selain itu, Arsjad mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya tersebut lantaran Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. 

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar hukum ini. Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang maupun Keputusan Presiden, sehingga upaya ini jelas tidak dapat dibenarkan," tegasnya.