JAKARTA - Pengusaha sekaligus putra dari konglomerat Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie, resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub.
Momen itu diunggah Anindya Bakrie dalam video story akun Instagram miliknya @anindyabakrie.
Dalam pidatonya, pria yang akrab disapa Anin itu menyatakan terima kasih kepada sejumlah tokoh, termasuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, hingga sang ayah Aburizal Bakrie.
"Terima kasih, terima kasih, dan terima kasih. Terima kasih tentunya kepada petinggi-petinggi. Di sini ada Pak Ketua MPR (Bambang Soesatyo), Pak Menteri Investasi (Rosan Roeslani), ada ayahanda dan semuanya," ujar dia, Sabtu, 14 September 2024.
BACA JUGA:
Menurut Anin, pada proses awal ini akan ada banyak tantangan yang dihadapi. Namun, ia berharap bisa menjadi Ketua Umum Kadin untuk semua, bukan hanya bagi orang-orang yang memilihnya.
"Yang terakhir, saya berharap bisa menjadi Ketum bukan hanya untuk yang memilih saya pada sore hari ini, tapi Ketum untuk semuanya," katanya.
Pada hari yang sama, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB anggota Kadin Indonesia.
Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
Ketum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid meskipun sempat melepas jabatan beberapa waktu lalu.
"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa," tutur Umar.
"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya, bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," sambungnya.