Bagikan:

YOGYAKARTA – Pembahasan soal perebutan posisi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia antara Arsjad Rasjin dan Anindya Bakrie masih terus bergulir. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah Anindya Bakrie sah jadi pemimpin Kadin.

Di lain sisi, Arsjad masih melakukan perlawanan terhadap gerakan yang mencoba melengserkan dirinya dari posisi ketua umum Kadin 2021-2026.

Menurut Arsjad, penyelenggaraan Munaslub yang mengangkat Anindya sebagai Ketum Kadin periode 2024-2029 telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Untuk itu, Arsjad menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indoensia yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggarannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” tutur Arsjad dalam siaran resmi Kadin, Minggu, 15 September 2024.

Dengan adanya perlawanan dari Arsjad, banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah Anindya Novyan Bakrie sah jadi Ketua Umum Kadin? Simak ulasannya di bawah ini.

Apakah Anindya Sah Jadi Pemimpin Kadin?

Terkait hal ini, Ketua Penyelenggara Munaslub Kadin Jakarta, Bayu Priawan Djokosoetono menyebut Munaslub Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kandin memiliki legal standing.

“Dari sisi pelaksanaannya (Munaslub Kadin), semua sudah dilakukan sesuai AD/ART yang benar dan tidak ada satu hal pun yang dilanggar,” tutur Bayu Priawan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tajuk Ada Apa di Balik Kisruh Pecahnya Kadin, pada Jumat, 20 September 2024.

Dan kalau disampaikan bahwa pelaksanaan Munaslub ini adalah ilegal, sebetulnya kurang tepat, karena memang kita sudah resmi mendapatkan izin dari kepolisian untuk dapat melaksanakan Munaslub ini,” tutur Bayu lagi.

Dia bilang, pelaksanaan Munaslub juga diusung oleh para anggota luar biasa yang berada di Kadin. Alasannya, Kadin perlu melakukan pergantian untuk lebih bisa bersinergi dengan pemerintah.

“Karena memang yang namanya Kadin ini harus bisa dengan baik bersinergi dengan pemerintah,” ucapnya.

Bayu melanjutkan, kegiatan Munaslub yang mengangkat Anindya bukan hal yang tiba-tiba dilakukan.

“Upaya ini sebetulnya tidak dadakan, sudah cukup lama, sudah berproses, hanya saja momentumnya belum ketemu waktu dulu dan juga ada proses-proses komunikasi yang dolakukan para Kadinda juga para asosiasi kepada Ketum Arsjad,” terang Bayu.

“Tapi rupanya komunikasi tersebut tidak terlaksana dengan baik, sehingga akhirnya Kadinda dan juga para anggota luar biasa Kadin, asosiasi ini akhirnya mendesak untuk dilaksanakannya Munaslub,” sambungnya.

Berbeda dengan Bayu, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menyebut munaslub yang mengangkat Anindya sebagai Ketum Kadin tidak sah dan ilegal.

Hamdan mengatakan, Munaslub tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Kepres Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No. 1 Tahun 1987, Keprres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” kata Hamdan dalam siaran resmi Kadin Indonesia.

Menurut AD/ART Kadin, Munaslub digelar untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkeaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertangung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” ucap Hamdan.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” sambung Hamdan.

Demikian ulasan tentang “Apakah Anindya sah jadi pemimpin Kadin”. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.