Bagikan:

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) diterpa dualisme pasca adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid buka suara terkait adanya Munaslub Kadin 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai penggantinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan Munaslub Kadin 2024 yang diselenggarakan di St Regis, pada Sabtu, 14 September 2024 itu Ilegal dan pihaknya tidak mengakui adanya upaya pengambilalihan kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Arsjad menjelaskan bahwa tindakan tersebut sangat melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku dan bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia.

"Sesuai aturan yang ada, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di Sabtu lalu," ungkap Arsjad pada konferensi pers di JS Luwansa, Minggu, 15 September.

Arsjad menambahkan bahwa Kadin Indonesia adalah rumah bagi para pelaku usaha yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

"Hanya ada satu organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia, dan Kadin Indonesia adalah organisasi yang lahir dari UU ditegaskan Keppres 18/2020 dan punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART. Kami menyesalkan adanya kegiatan yang melanggar UU dan Kepres itu," tegasnya.

Selain itu, Arsjad mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya tersebut lantaran Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar hukum ini. Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang maupun Keputusan Presiden, sehingga upaya ini jelas tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Arsjad menambahkan mayoritas perwakilan Kadin Provinsi dimana saat ini 21 hadir dari 35 Provinsi, dam mayoritas secara tegas menolak tegas hasil Munaslub 2024 karena tidak memenuhi syarat hukum sesuai hukum yang berlaku.

"Kadin harus solid bekerja mencapai pertumbuhan ekonomi 5 persen dalam 5 tahun ke depan, kita butuh seluruh pihak berkolaborasi. Kita tegaskan Kadin Indonesia bukan milik perorangan, Kadin milik bangsa, milik pengusaha seluruh Indonesia, UMKM, Industri hingga buruh dan profesional," ungkapnya.

Adapun, penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Untuk diketahui, 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Sebagai informasi, Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.