Bagikan:

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara tahunan atau year on year (yoy) terjadi inflasi pada Agustus 2024 sebesar 2,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06.

"Inflasi provinsi secara tahunan tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 5,05 persen," Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini ujarnya dalam konfrensi pers, Senin, 2 September.

Selanjutnya diikuti Provinsi Sulawesi Utara sebesar 4,29 persen, Provinsi kepulauan Riau sebesar 2,64 persen, Provinsi Banten sebesar 2,45 persen,Provinsi Bali sebesar 2,32 persen, dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 2,13 persen.

Sementara inflasi terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1,02 persen, Provinsi Papua sebesar 1,03 persen, dan Nusa Tenggara Timur sebesar 1,22 persen.

Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 1,29 persen, Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,77 persen dan Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,59 persen.

Sebagai informasi, secara bulanan, terjadi deflasi pada Agustus 2024 yang tercatat sebesar 0,03 persen secara bulanan atau month to month (mom) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan bulan Juni 2024 sebesar 0,18 persen. Sementara inflasi dalam tahun kalender atau year to date (ytd) sebesar 0,87 persen.

Adapun, inflasi provinsi secara bulanan tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 0,31 persen, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,23 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 0,12 persen.

Selanjutnya diikuti Provinsi Bali sebesar 0,10 persen, Provinsi Jawa Barat sebesar 0,07 persen dan Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan sebesar 0,04 persen.

Sementara inflasi terendah terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,39 persen, Provinsi Maluku sebesar 0,34 persen dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 0,27 persen.

Kemudian diikuti Provinsi Riau sebesar 0,27 persen, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 0,25 persen dan Provinsi Jawa Timur persen 0,07 persen.