Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut, ada 50 persen impor tekstil dan produk tekstil (TPT) China tidak tercatat masuk ke Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya gap antara nilai ekspor China ke Indonesia dan data impor Indonesia dari China.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan, hal tersebut berdasarkan data yang sudah diolah oleh Kemenkop UKM, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) serta Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

Adapun nilai produk tekstil China ke Indonesia mencapai Rp29,5 triliun mengacu data di 2022. Kemudian pada 2021, nilai tekstil China ke Indonesia yang tidak tercatat senilai Rp29,7 triliun.

Sementara itu, data eskpor China ke Indonesia hampir tiga kali lipat lebih besar dibandingkan nilai impor Indonesia dari China. Sehingga, muncul selisih yang besar pada kode HS nomor 61-63.

"Ada 50 persen nilai impor yang tidak tercatat. Artinya, angka ekspor yang masuk ke China dengan angka impor kami tidak seimbang. Artinya, kami menduga ada produk yang masuk secara ilegal," ujar Temmy dalam diskusi media di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa, 6 Agustus.

Temmy menyebut, dampak impor ilegal secara keseluruhan dapat menyebabkan kehilangan potensi serapan tenaga kerja sebanyak 67.000 dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun.

"Banyaknya barang yang masuk tanpa tercatat bea masuk dan lain-lain, ini menjadikan harganya sangat murah sekali dan terpaksa mendistorsi harga di pasar," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, Kemenkop UKM pun merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir atau pada kode HS 58-65.

"Jadi, memang 200 persen itu oke, tapi kami mengusulkan agar hati-hati pada produk akhir bukan terhadap bahan baku industri. Sehingga, industri tetap berkembang. Tapi, kami batasnya adalah barang-barang konsumsi akhir (seperti) tas, kosmetik dan pakaian," tutur dia.

Selain itu, KemenKop UKM juga mendukung usulan Kemenko Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.