Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan penyelidikan terkait impor keramik yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sudah selesai disusun.

Dia bilang, nantinya akan ada penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) hingga 50 persen.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, hasil penyeledikan tersebut sedang dipelajari pihaknya.

Setelah dipelajari, dia bilang, akan memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar aturan ini dapat segera diberlakukan.

“Saya akan kirimkan hasilnya (reviu dan surat rekomendasi Kemendag) ke Kementerian Keuangan biar dia masuk (bisa segera diresmikan aturan) Anti-Dumping kira-kira rata-rata ya 40 hingga 50 persen dikenakan,” ujarnya di di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus.

Zulhas mengatakan, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga sudah menyelesaikan penyelelidikan terkait dengan impor keramik.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, hasil dari penyelidikan tersebut sudah diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13 persen.

“Ada juga namanya bea masuk tindak pengaman (BMTP) yang sudah duluan, sudah saya surati dan sudah berlaku Kementerian Keuangan, itu 13 persen,” jelasnya.

Zulhas mengatakan, ada tujuh komoditas yang mendapat penyelidikan impor yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi dan alas kaki.

“Tapi yang sudah selesai kemarin keramik. Keramik sudah selesai, yang lain masih dihitung,” tuturnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan dalam upaya melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri dilakukan melalui pengenaan BMAD dan BMTP.

BMAD dan BMTP diatur di dalam Peraturan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Perbedaan antara penindakan anti dumping dengan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaanya. Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut terdapat sejumlah persyatan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah industri dalam negeri mengalami kerugian ataupun ancaman kerugian.