Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono melaporkan pemerintah bakal memberikan dana desa sebesar Rp71 triliun pada tahun ini untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan.

"Hal ini untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakat," ujarnya dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, 6 Agustus.

Menurut Thomas, dana desa yang disalurkan berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, serta memajukan perekonomian desa.

Thomas menyampaikan berdasarkan data kemiskinan Badan Pusat Statistik, penduduk miskin perkotaan telah turun dari 12,2 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,9 juta orang pada September 2022.

"Sementara itu, pada periode yang sama, penduduk miskin di perdesaan turun dari 15,4 juta orang pada Maret 2021 menjadi 14,4 juta orang," ujarnya.

Selanjutnya, Thomas menyampaikan berdasarkan data Indeks Desa Membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdapat kenaikan jumlah desa berstatus desa mandiri.

Adapun dari semula 840 desa pada 2019 meningkat menjadi 16.908 desa pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami penurunan. Dari semula 21.162 desa pada tahun 2019 turun menjadi 6.748 desa pada tahun 2024.

"Hal ini menjadi salah satu bukti dampak positif adanya dana desa bagi kemajuan desa," kata Thomas.

Thomas mengatakan dari tahun 2015 sampai dengan 2023 bahwa pemanfaat anggaran dana desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Thomas menyampaikan untuk tahun 2024, arah kebijakan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakterisasi desa itu sendiri.

"Uang Kita yang disalurkan melalui dana desa harus kita jaga dan awasi bersama penggunaannya agar optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Thomas menyampaikan transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa menjadi pilar paling penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.