Bagikan:

YOGYAKARTA – Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Jaka Sucipta menegaskan, akan menutup sementara penyaluran dana desa jika terdapat penyalahgunaan dana desa atau korupsi yang dilakukan kepala desa atau perangkat desa.

“Kemenkeu akan menyetop penyaluran dana desa kepada desa atau perangkat desa yang terkena kasus korupsi,” jelasnya dalam acara Press Tour Kemenkeu, Rabu, 1 Mei.

Selain itu, Jaka menyampaikan tidak akan menyertakan desa tersebut dalam kompetisi insentif desa sampai perangkat desa yang terjerat kasus korupsi digantikan.

“Desa yang ada korupsi, tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa, jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi” jelasnya.

Menurut Jaka, pemanfaatan dana desa cukup rentan disalahgunakan, lantaran saat ini perangkat desa diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa atau sistem desentralisasi.

"Penyalahgunaan dana desa itu cenderung meningkat, ini ekses negatif dana desa yang jadi PR bersama bagaimana ekses negatif itu bisa berkurang," ucapnya.

Jaka menjelaskan penyalahgunaan dana desa merupakan salah satu bentuk ekses negatif karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.

"Ekses ini jatuhnya menjadi keprihatinan kita semua. Ada yang dana desanya dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah. Mereka sebenarnya mungkin menggunakan sisanya dengan benar, tapi ada juga yang dapat fee dari rekanan, misal begitu," tuturnya.

Jaka menyampaikan telah melakukan beberapa langkah dalam mendorong pengelolaan dana desa untuk menjadi lebih baik yaitu seperti DJPK berkolaborasi dengan kampus, untuk memberikan pelatihan pengelolaan dana desa dan pemanfaatan potensi desa melalui program Kepala Desa masuk Kampus.

Sebagai informasi, sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun.

Sedangkan di 2024, alokasi dana desa mencapai Rp71 triliun yang diberikan untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota.

Sehingga setiap desa memperoleh dana desa sekitar Rp943,34 juta.