Bagikan:

BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). 

"Tahun anggaran 2019. Total anggarannya ini Rp3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat ada kerugian Rp900 juta," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji dilansir Antara, Kamis, 25 Februari. 

Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.

Dana yang dikorupsi tersebut seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.

"Uang (hasil korupsi) tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan apa," kata Munaji.

Atas perbuatannya, Endro Hermawanto terancam dijerat Undang-undang nomor 20 pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Munaji berharap, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran dari pemerintah dengan benar dan jujur.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi atas perkara tersebut.

"Ini berdasarkan temuan di lapangan dan laporan warga. Saksi 12 orang termasuk camat dan kepala desa yang sekarang menjabat," kata Bambang.