Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun selama periode 2015 hingga 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Dana desa tak kurang dari Rp609 triliun mengalir ke desa sejak 2015-2024,”ucap Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta dalam Press Tour Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu, 1 Mei.

Jaka menyampaikan, pada 2015 pemerintah telah mengeluarkan dana desa sebesar Rp280,3 juta per desa.

Sehingga pemerintah telah mengucurkan dana desa sebanyak Rp20,7 triliun dengan total serapan 82,82 persen.

Menurut Jaka, pada 2023 penyaluran dana desa keseluruh wilayah Indonesia mengalami kenaikan cukup tinggi di mana Pemerintah mengeluarkan dana desa sebanyak Rp70 triliun untuk 74.954 desa.

Alhasil setiap desa mendapatkan dana desa sebesar Rp933,9 juta dengan serapan sebesar 99,8 persen.

Sementara pada 2024, Kemenkeu berencana akan mengeluarkan sebesar Rp71 triliun dana desa untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.

Adapun rencananya, setiap desa akan mendapatkan sebesar Rp943,34 juta.

Menurut Jaka, dana desa menjadi penopang utama Pendapatan Asli (PA) Desa.

Selain itu, dana desa pada tahun ini digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penanganan stunting.

“25 persen dana desa dapat digunakan untuk BLT, ketahanan pangan 20 persen, pemerintah bisa mengatur itu untuk mendukung program prioritas nasional,” tuturnya.

Jaka menyampaikan, pemerintah juga dapat mengatur fungsi dana desa untuk operasional pemerintah desa dan dapat menetapkan besaran paling tinggi penggunaan dana desa untuk operasional sebesar 3 persen.

“Kami juga ada program pendampingan BUMDes untuk ekonomi desa harapannya nanti semua desa tidak hanya bergantung ke dana desa,” ujarnya.