Bagikan:

JAKARTA - Draf revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar subsidi kini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo.

Perpres tersebut memuat mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM bersubsidi.

"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di Eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri (ESDM) sudah selesai, di Menko (Perekonomian, sekarang lagi Bapak Presiden," ujar Dadan kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 26 Juli.

Dadan menambahkan, beleid anyar ini akan memuat kriteria spesifik penerima yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi. Selain soal kriteria BBM bersubsidi, aturan ini juga akan mengatur mengenai BBM dengan kualitas standar Euro 4 yang diklaim lebih bersih dan rendah emisi.

"Jadi, satu, kita ingin mencoba menerapkan bahan bakar yang bersih, sulfur, yang sulfurnya rendah," beber Dadan.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan pembahasan dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan selesai pada pekan ini atau pekan depan.

"Kalau Perpres-nya kan waktu dibahas kemarin sudah ada draft nya, draft revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di review lagi dibahas di rakor teknis mudah-mudahan minggu ini selesai," jelasnya kepada awak media, Kamis, 25 Juli.

Susiwijono berharap, penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan dirasakan oleh pihak yang berhak menerimanya dan memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga atau pembatasan pembelian.