Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan pembahasan dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan selesai pada pekan ini atau pekan depan.

"Kalau Perpres nya kan waktu dibahas kemarin sudah ada draft nya, draft revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di review lagi dibahas di rakor teknis mudah-mudahan minggu ini selesai," jelasnya kepada awak media, Kamis, 25 Juli.

Susiwijono menjelaskan hal tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas terakhir dan telah dibahas perihal teknis terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Oleh sebab itu, Susiwijono berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan dirasakan oleh pihak yang berhak menerimanya dan memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga atau pembatasan pembelian.

"Kemarin sudah dirakortaskan Menteri, mendetailkan mengenai teknisnya. Tidak ada kenaikan harga BBM, juga tidak ada pembatasan. Intinya pengaturan kembali supaya tepat sasaran yang di pertanian seperti apa, yang di solar seperti apa keputusannya sudah jelas. Nanti tinggal di rakor teknisnya,” ujarnya.

Namun, Susi tidak menjelaskan lebih detail terkait bentuk pengaturan pendistribusian BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, pengaturan dapat berdasarkan pada pelat kendaraan bermotor ataupun hasil emisi karbon.

"Kalau selama ini kan pengaturan ada yang berdasarkan sekarang ini sudah mulai kayak (mobil yang dikenai) PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah) aja sudah tidak CC lagi kan. Dia sudah berdasarkan emisinya. Semangatnya akan kesana ini," katanya.

“Ini kan pengaturan target ini ya, kendaraannya yang mana yang boleh pakai. Kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana. Jadi lebih supaya tepat sasaran, harus ada targetnya,” pungkasnya.