Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Waketu Komisi VII: Harus Ada Payung Hukum Agar Efektif
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. (Foto: Dok. DPR)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mendesak pemerintah untuk bertindak tegas atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) sebelum akhir tahun ini. Oleh karena itu, untuk membuat BBM subsidi semakin tepat sasaran dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Saat ini tidak ada hal apapun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Selasa 20 September.

Eddy menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Menurutnya, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum.

Ia menyebutkan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan,"imbuhnya.

Saat ini, tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Adapun hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota.

Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Sementara itu di sisi lain Pertamina Patra Niaga menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 8 September mengatakan PT Pertamina (Persero) mencatat, terdapat 2 juta kendaraan yang telah mendaftar program subsidi tepat hingga 7 September 2022. Rinciannya, 1,45 juta kendaraan yang mendaftar untuk Pertalite dan 645.787 kendaran mendaftar untuk solar subsidi.

"Untuk kendaraan roda 4 dari jumlah kendaraan 33 juta itu baru mendaftar 2 juta. Baru sekitar 6,4 persen dari jumlah keseluruhan kendaraan roda empat," ujarnya.

Dari 2 juta kendaraan yang mendaftar, baru sekitar 36 persen atau sekitar 763.755 kendaraan yang sudah terverifikasi berhak menenggak BBM bersubsidi, sedangkan 13 persen lainnya atau sekitar 275.466 kendaraan. "Kendaraan yang on progress verifikasi 1,06 juta kendaraan atau 51 persen," lanjutnya.