JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap, ada biaya tak berwujud alias intangible cost di laporan keuangan Apple atas realisasi komitmen yang telah dibayarkan perusahaan tersebut senilai Rp1,48 triliun di skema investasi pelatihan dan pendidikan periode 2020-2023.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, biaya intangible merupakan dana yang tak dapat diukur, berasal dari sumber yang bisa diidentifikasi dan kemungkinan berdampak negatif pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.
"Kami sudah dapat beberapa laporan tentang penggunaan uang yang sebesar Rp1,4 triliun itu, ya, 2020-2023. Nah, kami lihat ada penggunaan untuk biaya intangible. Intangible itulah yang kami permasalahkan," ujar Febri kepada wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis, 30 Januari.
Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia senilai Rp240 miliar dari total komitmen Rp1,71 triliun. Sebab, realisasi komitmen yang telah dibayarkan Apple baru Rp1,48 triliun.
"Karena intangible itu sepertinya agak membuat pembiayaan itu jadi besar. Ada pembiayaan tangible. Tangible itu misalnya dia beli aset, terus apa namanya lagi itu, bangunan, sewa bangunan, sewa tanah," kata Febri.
"Nah, tapi ada juga dalam laporan mereka itu beli barang-barang yang tidak kelihatan, yang intangible nilainya cukup besar," sambungnya.
Febri menjelaskan intangible cost yang dilakukan Apple saling tidak berkaitan dengan kebutuhan pelatihan dan pendidikan Apple Academy.
"Ada pembiayaan operasional yang sebenarnya tidak begitu berkaitan dengan Apple Academy itu, tapi di-charge-nya ke sana namanya intangible," ucapnya.
Untuk itu, saat pertemuan negosiasi dengan perwakilan Apple di Kemenperin lalu, Febri mengungkapkan Kemenperin telah meminta menaikkan nilai penawaran skema tiga alias pelatihan dan pendidikan Apple Academy.
"Ya karena kami melihat dari laporan mereka, ya, seperti itu pembiayaannya. Kami maunya uangnya itu benar-benar ada di sini. Jadi, kurangilah intangible cost-nya," tegas Febri.
Diketahui, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
BACA JUGA:
Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS untuk periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT. Bahkan, pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia.
"TKDN adalah syarat utama untuk mendapatkan TPP. Jika TPP belum ada, Apple tidak bisa mengimpor iPhone 16 ke Indonesia," ungkapnya.
Dengan kondisi ini, penjualan iPhone 16 series masih dilarang di Indonesia sampai Apple memenuhi syarat TKDN yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi TKDN dulu, kemudian TPP. Kemudian baru mereka impor," pungkas Febri.