Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah membatasi penggunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024. Dengan begitu, jumlah penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal hal tersebut. Menurutnya, tidak ada pembatasan pembelian BBM pada tanggal 17 Agustus nanti. Tak hanya itu, Arifin juga menegaskan tidak ada perubahan harga BBM.

"Enggak ada yang berubah, enggak naik," ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 12 Juli.

Arifin menambahkan saat ini pihaknya masih harus mempertajam data yang saat ini dikumpulkan melalui QR Code di Aplikasi MyPertamina yang selama ini sudah digalakan oleh Pertamina.

"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data. Arahnya ke kita kan mau tepat sasaran, lagi diperdalam lagi," kata Arifin.

Terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran., Arifin bilang masih harus dibahas dengan 3 Kementerian yakni Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

"Masih harus di antara 3 menteri, baru ke Kemenko Perekonomian," pungkas Arifin.