JAKARTA - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi pada 17 Agustus 2024.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, pihaknya sebagai badan usaha siap melaksanakan arahan yang diberikan oleh pemerintah.
"Pertamina ya melaksanakan arahan pemerintah," tegas Fadjar saat dihubungi VOI, Rabu 10 Juli.
Fadjar menyebut, selama ini upaya Pertamina untuk subsidi tepat yang sudah dan terus dijalankan dengan berbagai langkah.
Pertama, Pertamina menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.
Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
"Dan hasilnya, hingga saat ini 82 persen SPBU telah terkoneksi secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," sambung Fadjar.
Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:
Sebelumnya melalui unggahan instagramnya, Luhut mengatakan, pengetatan penerima BBM bersubsidi ini dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak dan mengatur agar subsidi lebih tepat sasaran.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran). Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi. Kita hitung di situ,” ujar Luhut melalui instagram resminya @luhut.panjaitan yang dikutip Rabu 10 Juli.