JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar buka suara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendukung mahasiswa untuk memanfaatkan jaspinjaman online (pinjol) untuk membayar biaya kuliah.
Dikatakan Mahendra, saat ini pemerintah tengah mendalami kemungkinan untuk mengembangkan sistem pinjaman yang tepat bagi mahasiswa. Adapun kebijakan ini bercermin dari pengalaman negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah bagi mahasiswa untuk membiayai biaya kuliahnya.
"Sifatnya jangka panjang dengan tenggat waktu yang panjang karena tunggu mahasiswanya lulus dulu baru bisa membayar kembali dan kemudian dengan tingkat bunga yang tidak tinggi. Ini pemahaman sya sedang didalami pemerintah untuk memungkinkan hal itu," ujarnya kepada VOI saat ditemui di Hotel Fairmont, Jumat 5 Juli.
Menurutnya, hal ini cukup berbeda dengan struktur umum pinjol yang selama ini dikenal masyarakat seperti struktur persyaratan peminjaman dan kerangka waktu pinjaman.
Terkait kerja sama antara universitas dengan penyedia pinjaman, lanjut Mahendra, hal ini tidak memerlukan pengawasan dan perizinan dari OJK.
BACA JUGA:
"Pengawasan kan ada terus. Tapi kalau pelaksanaannya diserahkan pada keputusan dari masing-masing pihak baik dari segi perusahaan atau dari peminjam," pungkas Mahedra.
Sebelumnya Menko PMK menyatakan dukungannya bagi mahasiswa untuk memanfaatkan pinjol untuk pembiayaan biaya kuliah selama pinjol yang digunakan tidak merugikan.
"Pokoknya semya inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjil asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa kenapa tidak?" kata dia di Gedung DPR RI, Selasa, 2 Juli.
Muhadjir bilang, saat ini ada universitas di Jakarta yang telah menggunakan fasilitas ini.