JAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) mensosialisasikan kemudahan perizinan berusaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede mengatakan bahwa berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai pendapatan perkapita yang tinggi di atas 25.000 dolar AS, pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap,” ujar Raden mengutip Antara.
Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja. Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja.
"Namun dalam implementasinya tentu masih ada yang belum sesuai. Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik," ujar Raden.
Kemudahan-kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada menguatnya kepercayaan publik dan investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing, yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
"Nah caranya seperti apa? Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru," kata Raden.
Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja menggelar workshop dan coaching clinic yang bertemakan "Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja" di berbagai wilayah di tanah air.
BACA JUGA:
Workshop ini salah satunya digelar di Pontianak dan dihadiri lebih dari 250 perempuan pengusaha yang terhimpun dalam Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kemudahan perizinan berusaha, juga asistensi berupa coaching clinic untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal dan lainnya secara langsung (on the spot).
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menyampaikan terkait harapannya dalam workshop ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat juga akan dilakukan coaching clinic (on the spot) pemrosesan perizinan dengan pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM, BPJPH, dan Badan POM.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha ini ditunjukkan dengan mudahnya proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Adapun manfaat NIB, Tina menjelaskan bahwa pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan-pelatihan lanjutan yang diadakan oleh pemerintah.