Bagikan:

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk BUMN yang bergerak di bidang transportasi yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebesar Rp2 triliun dan PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA sebesar Rp965 miliar.

Namun, penyetujuan tersebut dengan syarat pemerintah akan menyertakan roadmap perkeretaapian Indonesia, yang berisikan antara lain strategi produksi kereta api, industri kereta api, pemenuhan kebutuhan transportasi penduduk, dan lain-lain, dalam setiap pengajuan PMN untuk sektor perkeretaapian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rasa keberatan dengan hal tersebut karena bukan berasa diranah kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia, lantaran ada beberapa pihak Kementerian/Lembaga lainnya yang terkait dengan KAI.

"Kalau yang Kereta api mungkin komentar saya yang terakhir tadi untuk meminta roadmap perkeretaapian Indonesia. Kami tidak ada masalah tapi ini mungkin juga menyangkut kewenangan dari Kementerian perhubungan kemudian PT KAI itu seperti LRT, MRT itu juga menyangkut pemerintah daerah DKI karena dia sebagai owners juga stakeholder karena dibagi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 3 Juli.

Menurut Sri Mulyani hal tersebut akan menjadi lebih kompleks yang tidak seluruhnya ada di dalam kewenangan Kementerian Keuangan, karena ada kaitannya dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN yang juga cocok untuk membahas strategi produksi kereta api dan lain-lain.

"Jadi mungkin catatannya, karena tidak dalam seluruhnya wewenang kami, kami akan membutuhkan suatu koordinasi. Kami akan laporkan kepada stakeholder yang lain yaitu mengenai permintaan ini, sehingga kami mungkin belum bisa menjanjikan," ujarnya.

Sri Mulyani menyampaikan mengenai belum bisa menjanjikan bukan karena enggak mau, tetapi mengetahui bahwa ini akan relatif kompleks dari kordinasi pada permintaan K/L atas permintaan tersebut

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan sangat mengapresiasi pendalaman yang dilakukan oleh Komisi XI DPR terkait PMN.

"Saya sangat setuju dan sangat menghargai Komisi XI yang telah melakukan pendalaman secara maraton dalam dua hari terakhir terhadap PMN-PMN," pungkasnya.