Bagikan:

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun. Dengan syarat dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, good corporate governance, dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat kurang setuju dengan kesepakatan Komisi XI DPR RI yang hanya menyetujui PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun padahal sebelumnya mengajukan sekitar Rp10 triliun.

"Untuk beberapa PMN saya melihat ada perbedaan sangat besar yaitu soal LPEI setau saya kemarin kita menyampaikan sekitar Rp10 triliun dan pendalaman juga Rp10 triliun," ucapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 3 Juli.

Sri Mulyani menjelaskan dari sisi prinsip mengenai penyehatan LPEI telah melakukan pencadangan untuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang sudah membaik dalam rangka pemulihan kinerja.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan pada saat yang sama LPEI juga perlu untuk mengembangkan perbaikan keuangan banknya. Oleh karena itu, diusulkan PMN sebesar Rp10 triliun dalam rangka mendukung eksport Indonesia.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga sangat mendukung dan setuju dengan Komisi XI yang menyampaikan mengenai pentingnya untuk melakukan audit kinerja dan bisnis model dalam LPEI.

"Karena memang ini yang kami persyaratan juga untuk mendapatkan PMN Rp10 triliun dan memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.

Sri Mulyani bahkan juga mengajak DPR RI untuk bisa bersama-sama mengawal LPEI agar menjadi lembaga untuk bisa mendukung ekspor Indonesia agar memiliki tata kelola yang baik.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan agar PMN untuk LPEI sebesar Rp10 triliun dapat disetujui oleh Komisi XI agar tetap sustainable, dan agar terdapat evaluasi model bisnis LPEI akan memberikan laporan setiap semester, dan melakukan rapat kerja terpisah dengan komisi XI, bahkan akan mengajak OJK sebagai pengawas.

"Saya usul adanya rapat kerja langsung dengan Komisi XI, sehingga kita bisa melihat bersama-sama dan bahkan kalau perlu kita undang OJK sebagai pengawas dan juga auditor internal maupun eksternal baik BPKP dan BPK," ucapnya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa dirinya percaya bahwa suatu lembaga jika diawasi secara bersama-sama akan dapat menjalankan model bisnisnya dengan lancar sehingga dapat memahami keunggulan dan kelemahan model bisnis LPEI.

"Karena saya percaya bahwa suatu lembaga yang diawasi bersama-sama tentu akan bisa kita jaga bersama-sama dan sehingga dia bisa menjalankan misinya, dan kita bisa memahami keunggulan maupun kelemahan dalam bisnis model LPEI, karena LPEI merupakan sub geners makanyaa dia memang mahluk khsusus yang ada undang-undang khusus" pungkasnya.