Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, telah menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi untuk subsektor perikanan budi daya sebanyak 500 ton sepanjang 2023.

"Kami mencoba memberikan dukungan bantuan pemerintah. Namun, jumlahnya tidak banyak hanya 500 ton saja. Ada 1.000 kelompok yang sudah kami distribusikan," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu saat Komisi IV DPR RI RDP dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian, Dirjen Perikanan Budi Daya KKP dan Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 19 Juni.

Pria yang akrab disapa Tebe itu mengatakan, pendistribusian pupuk nonsubsidi tersebut telah dilakukan ke sejumlah daerah di Tanah Air, seperti di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.

Untuk Pulau Sumatera sendiri, KKP telah menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi sebanyak 30,5 ton, yakni di wilayah Aceh sebanyak 29,5 ton, Riau 0,5 ton dan Sumatera Barat 0,5 ton.

Lalu untuk Pulau Jawa, KKP telah menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi sebanyak 396 ton, yakni di wilayah Jawa Barat sebanyak 10 ton, Jawa Tengah totalnya 44 ton serta Jawa Timur mencapai 342 ton.

Berikutnya untuk Pulau Kalimantan, bantuan pupuk nonsubsidi yang telah digelontorkan oleh KKP ada sebanyak 24,5 ton, dengan cakupan wilayah Kalimantan Selatan ada 11,5 ton, Kalimantan Timur sebanyak 6,5 ton dan Kalimantan Tengah jumlahnya 6,5 ton.

Sedangkan untuk Pulau Sulawesi, KKP telah menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi sebanyak 49 ton, dengan cakupan wilayah Nusa Tenggara Barat sebanyak 12,5 ton, Sulawesi Tenggara sebanyak 11 ton dan Sulawesi Barat ada 9,5 ton.

Selanjutnya, ada wilayah Sulawesi Tengah dengan total 14,5 ton dan Gorontalo sebanyak 1,5 ton.

"Distribusinya memang masih sangat sedikit," ucap Tebe.

Oleh karena itu, Tebe berharap melalui RDP hari ini, Komisi IV DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Sekretariat Negara dapat segera mendukung adanya payung hukum yang memasukkan kategori pupuk untuk pembudidaya tradisional ke dalam program subsidi pupuk.

"Dengan demikian, pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan dapat dialokasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," imbuhnya.