JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar memberikan tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk alokasi pupuk bersubsidi pada 2025.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu saat Komisi IV DPR RI RDP dengan Eselon 1 Kementerian Pertanian, Dirjen Perikanan Budi Daya KKP dan Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 19 Juni.
Pria yang akrab disapa Tebe itu menyebut, nantinya usulan tambahan anggaran tersebut akan diberikan untuk 12.500 pembudidaya ikan di Tanah Air.
"Selama berproses untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, diperlukan dukungan anggaran bantuan pupuk nonsubsidi bagi pembudidaya ikan ke dalam usulan anggaran tambahan tahun 2025 sebanyak 1.250 ton untuk 12.500 pembudidaya, nilainya kurang lebih ada Rp20 miliar," katanya.
Tebe berharap, Komisi IV DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Sekretariat Negara agar mendorong disediakannya payung hukum yang memasukkan kategori pupuk untuk pembudidaya tradisional ke dalam program subsidi pupuk.
"Dengan demikian, pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan dapat dialokasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucap dia.
BACA JUGA:
Menurut Tebe, masih banyak kebutuhan pupuk subsidi yang harus diberikan pemerintah untuk sektor perikanan. Namun, katanya, hal tersebut belum bisa dilakukan optimal lantaran adanya dua kendala utama yang harus dihadapi.
Pertama, belum adanya payung hukum untuk melakukan tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan. Kedua, adanya kelangkaan ketersediaan pupuk untuk pembudidaya ikan di pasar.
"Ternyata untuk jumlah yang sedikit saja, agak kesulitan kami untuk mendapatkannya. Mudah-mudahan hari ini, kami mendapatkan pencerahan dan dukungan dari ibu/bapak sekalian," imbuhnya.