Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana data fintech peer to peer (P2P) lending yang akan masuk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pihaknya sedang dalam proses penyesuaian regulasi agar Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk menjadi Pelapor SLIK.

"OJK juga sedang memproses penyiapan pilot project bagi beberapa penyelenggara," ucapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, dikutip Kamis, 13 Juni.

Selain itu, Agusman menyampaikan ketentuan teknis mengenai pemutihan data pada SLIK mengikuti ketentuan SLIK yang berlaku, yaitu dalam hal debitur telah melunasi seluruh utangnya maka data debitur dalam SLIK dapat dikinikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK.