JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak ambil pusing mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang menolak pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Sekadar informasi, ormas keagamaan Muhammadiyah disarnakan menolak tawaran IUPK yang ditawarkan pemerintah. Saran tersebut datang dari tokoh, Din Samsyudin. Beberapa ormas lain seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), hingg Parisada Hindu Dharma Indonedia (PHDI), pun ikut menyatakan penolakannya.
Menurut Bahlil, keputusan menerima atau menolak tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batu bara menjadi hak organisasi masing-masing.
“Katanya ada yang menolak, ya ini kan kita memberikan kepada yang mau. Kalau yang menolak, ya apa boleh buat, berarti kan tidak membutuhkan,” ujar Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.
Bahlil juga mengatakan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan juga tidak main-main. Dia bilang ada syarat ketat yang harus dipenuhi ormas keagamaan.
Lebih lanjut, Bahlil mengaku tidak mempermasalahkan pandangan ormas keagamaan yang menyatakan penolakan di awal rencana pemberian IUPK ini. Meksi begitu, Bahlil bilang tetap memberikan penjelasan kepada ormas-ormas tersebut.
“Kita ini negara demokrasi, kita menghargai perbedaan, pendapat itu kita menghargai. Kalau ditanya bahwa ada yang menolak, ada yang menerima, biasa saja. Kalau menolak enggak apa-apa lah. Kita hargai, tapi feeling saya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, semuanya akan diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ucapnya.
BACA JUGA:
Bahlil juga menegaskan, pemberian IUPK kepada ormas keagamaan ini dilakukan secara proporsional. Pertimbangannya dari skala ormas tersebut dan lahan yang diberikan.
“Tadi saya katakan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduknya juga terhadap warganya dan kita ingin harus semuanya baik. Kita ingin semuanya baik, adil,” ungkap Bahlil.
“Yang jelas saya ingin menyampaikan bahwa landasan ini didasari atas dasar pemikiran redistribusi dan untuk bagaimama organisasi keagamaan sebagai subjek dan objek dan sekaligus ikut pemerintah berkontribusi bersama-sama dengan pemberian IUP ini dan kedua ini sudah lewat mekanisme dan sudah ditandatangani Bapak Presiden,” sambungnya.