JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) akan berperan penting dalam memantau perkembangan percepatan pembangunan Papua.
“SIPPP akan berperan penting dalam memantau perkembangan percepatan pembangunan Papua. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan, evaluasi, dan pengendalian,” ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 7 Juni.
Sistem informasi ini mengusung prinsip sinergi perencanaan dan penganggaran, serta sinergi berbagai sumber pendanaan.
Secara khusus, SIPPP diarahkan untuk dimanfaatkan dalam mendukung perencanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah, penyelarasan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah, reviu pemerintah pusat terhadap perencanaan daerah, pemantauan, pengendalian, pelaporan, hingga evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
SIPPP yang dikembangkan oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden dihadirkan dalam rangka mendukung RIPPP 2022-2024.
Artinya, SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP yang terhubung dengan sistem informasi lainnya dengan prinsip berbagi pakai data/interoperabilitas.
Lebih lanjut, penyusunan RIPPP 2022-2041 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Rencana induk ini disusun bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan tokoh masyarakat Papua sebagai bentuk keterpaduan perencanaan antar sektor dan daerah dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini, RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023.
“Untuk itu, kegiatan peluncuran hari ini, peluncuran RIPP tahun 2022-2041, dan SIPPP, merupakan tahapan penting pembangunan Papua. Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami dapat memperkenalkan kepada seluruh pelaku pembangunan, termasuk masyarakat luas, tentang arah pembangunan jangka panjang di wilayah yang kita cintai ini, wilayah Papua,” kata Kepala Bappenas.
Pihaknya mengharapkan pula peluncuran ini dapat menjadi momen penting dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, juga pelaku pembangunan lainnya untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua.
Dalam menjaga sinergi antara dokumen perencanaan pembangunan, berbagai kebijakan dalam RIPPP telah diselaraskan dengan Rencana Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RAPJPN) 2025-2045.
BACA JUGA:
Selain itu, Perpres Nomor 24 Tahun 2023 disebut juga mengamanatkan bahwa RIPPP tahun 2022-2041 harus dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Papua periode 2025-2029 yang diselaraskan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dokumen rencana aksi periode 2025-2029 disusun bersama kementerian lembaga, pemerintah daerah, tokoh masyarakat Papua, dan pelaku pembangunan lainnya yang akan berisi program dan kegiatan prioritas yang menjawab akar masalah pembangunan di Papua. Rencana aksi ini menekankan pada sinkronisasi perencanaan pusat, daerah, dan pelaku pembangunan lainnya serta integrasi antarsumber pendanaan.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan wilayah,” pungkas Suharso.