JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan empat pesan strategis dalam upaya percepatan pembangunan di tanah Papua.
Hal itu dikatakan Wapres dalam sambutannya pada acara peluncuran Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 7 Juni.
Pertama, Wapres meminta desain program-program komprehensif yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam kerangka Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 disusun dan diimplementasikan.
"Pastikan perencanaan dan penganggaran program-program ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat OAP (Orang Asli Papua) dan fokuskan pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, penurunan kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan stunting sehingga mampu meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat Papua," ucap Wapres, disitat Antara.
Wapres pun menegaskan upaya implementasi program-program tersebut perlu didukung penguatan koordinasi, sinergi, kolaborasi, dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
Kemudian kedua, Wapres mengharapkan agar pemanfaatan SIPPP dioptimalkan.
Menurut Wapres, SIPPP tidak hanya menjadi alat dalam pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan dan otonomi khusus Papua, tetapi juga sebagai pendorong langkah-langkah konsolidasi, sinkronisasi, dan harmonisasi seluruh data dan informasi perencanaan pembangunan Papua yang terintegrasi.
Selanjutnya ketiga, Wapres mengharapkan adanya perluasan pelibatan OAP dalam penyusunan rencana aksi pembangunan percepatan Papua setiap periodenya demi memastikan terakomodasinya aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua.
Terakhir, Wapres mengharapkan proses percepatan pembangunan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan.
"Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas," ujar Wapres.
BACA JUGA:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa yang juga turut hadir dalam peluncuran tersebut menjelaskan penyusunan RIPPP 2022-2041 yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Rencana induk ini disusun bersama-sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat Papua yang merupakan perencanaan terpadu antarsektor dan daerah yang mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini,.RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023," kata Suharso dalam paparannya.
Untuk mendukung perencanaan yang sinergis tersebut, kata Suharso, sesuai amanat Perpres No. 24 Tahun 2023, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden serta pemerintah daerah perlu mengembangkan SIPPP.
"Untuk itu, kegiatan Peluncuran RIPPP Tahun 2022-2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua," tandasnya.