Bagikan:

SERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan produk elektronik impor yang tidak sesuai dengan aturan sebanyak 40.282 unit di wilayah Serang, Banten. Bahkan, nilainya ditaksir bisa mencapai Rp6,7 miliar.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemeriksaan ke gudang di kawasan PT Global Mitra Intitama (GMI), Serang, Banten.

“Nah hari ini kita temukan di sini, 40.282 pieces dengan nilai Rp6,7 miliar. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi,” katanya saat meninjau barang hasil pengawasan, di Serang, Banten, Kamis, 6 Juni.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, puluhan ribu barang yang disita ini mulai dari kipas angin, pengering rambut atau haid dyer hingga speaker atau pengeras suara dengan berbagai ukuran.

Dalam temuan Kemendag, sambung Zulhas, barang-barang elektronik tersebut tidak memenuhi ketentuan registrasi keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L). Kemudian, buku petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (MKG).

Selain itu, barang-barang tersebut juga tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta nomor pendaftaraan barang (NPB).

“Ada sembilan jenis elektronik tidak memenuhi SNI, K3L dan MKG ya. Oleh karena itu ini harus kita tertibkan,” ucapnya.

Zulhas menuturkan, pelaku usaha yang mengimpor barang-barang tersebut akan disanksi administrasi berupa surat teguran.

Namun, jika pelaku kedapatan melanggar lagi, maka akan dicabut izin usahanya.

“Tentunya diingatkan, dimusnahkan, kalau masih bandel juga ya tentu saja dicabut. Kita beri tahu, mungkin (dia) khilaf, mungkin salah,” jelasnya.