Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan riset terkait dampak masuknya barang impor ilegal ke Indonesia. Termasuk juga menelusuri barang-barang ilegal yang ada di pasaran. Langkah ini menyusul temuan barang impor ilegal dengan nilai total Rp40 miliar.

Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut mengatakan langkah yang dilakukan tersebut paralel dengan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga.

“Kemudian Kemendag, di samping Satgas, kita juga akan melakukan riset. Nanti di lapangan, sudah sejauh mana parahnya ini,” katanya dalam konferensi pers di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 26 Juli.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan barang-barang impor ilegal yang ditemukan satgas tersebut dijual secara online melalui marketplace. Karena itu, dia mengaku akan melihat juga seberapa banyak barang yang sudah beredar.

“Kita kesusupan barang-barang ilegal dan dipasarkan dalam negeri secara bebas, secara online, sudah barangnya ilegal, memasarkannya terang-benderang, bebas, sudah berapa banyak,” tuturnya.

Zulhas mengatakan dalam melakukan riset dan penelusuran, pihaknya akan meminta keterangan dari asosiasi pengusaha lokal yang terancam gulung tikar.

“Kita akan diskusi kepada asosiasi yang terancam tutup. Ternyata bukan soal pertek-pertek (pertimbangan teknis), pertek iya, tapi yang paling penting ternyata memang barang-barang yang masuk secara ilegal seperti ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal senilai Rp40 miliar di Kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang yang disita terdiri dari elektronik seperti slow cooker dan rice cooker mini merek soseki, alat pijat refleksi, handphone, tablet, spray gun hingga rokok elektronik atau pods merek Relx. Ada juga mainan anak-anak dan pakaian jadi seperti jaket, celana olahraga, hingga jas hujan.

Rinciannya, Rp2,7 miliar dari handphone dan tablet. Kemudian, Rp20 miliar pakaian jadi dan siap pakai. Lalu, Rp12,3 miliar elektronik, dan Rp5 miliar mainan anak-anak.

Zulhas mengungkapkan bahwa barang-barang impor ilegal tersebut diimpor oleh Warga Negara Asing (WNA). Dia bilang warga asing ini nyewa gudang dan menyalurkan barang-barang tersebut secara online.

Lebih lanjut, Zulhas pun mengaku bingung bagaimana warga negara asing tersebut dapat mengimpor barang-barang tersebut ke Indonesia. Dia bilang karena impor ini legal, maka tidak ada dokumen yang menyertai dan juga tidak memenuhi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Yang importir orang asing ke sini. Enggak pakai SNI, enggak pakai macam-macam. Saya juga bingung bagaimana bisa sampai di sini,” tuturnya.