Bagikan:

BOGOR - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan daerah DKI Jakarta menjadi wilayah yang memiliki anggaran paling besar untuk mengatasi perubahan iklim jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan menyampaikan, DKI Jakarta memiliki anggaran perubahan iklim yang terbesar, dengan rata-rata per tahun sebesar Rp76,162 miliar.

Adapun, anggaran tersebut masuk kedalam Regional Climate Budget Tagging (RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah. Penerapan RCBT diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secara transparan dan akuntabel.

Adapun Boby menyampaikan berdasarkan pilot project rata-rata porsi anggaran perubahan iklim terhadap APBD berdasarkan pilot project RCBT tahun 2020 – 2023 adalah sebesar 5,38 persen.

Boby menyampaikan beberapa daerah telah memiliki anggaran perubahan iklim yang cukup signifikan, salah satunya adalah Kota Surabaya sebesar 19,53 persen dan Prov. DKI Jakarta sekitar 12,74 persen.

"Namun, secara nominal, DKI Jakarta memiliki anggaran perubahan iklim yang terbesar, dengan rata-rata per tahun sebesar Rp76,162 miliar,” ujarnya dalam media gathering, Rabu, 29 Mei.

Boby menyampaikan berdasarkan hasil penandaan perubahan iklim di daerah sejak tahun 2020 – 2023, didapatkan informasi masih kegiatan adaptasi mendominasi kegiatan perubahan iklim di daerah. Hal ini didasari oleh urusan pemerintah daerah yang terikat erat terhadap pelayanan publik dasar.

Adapun pengembangan Climate Budget Tagging (CBT) di tingkat daerah telah diimplementasikan pada 22 pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Terdiri dari 6 daerah uji coba + 3 daerah lanjutan (2021), 3 daerah uji coba + 4 daerah lanjutan (2022), 2 daerah uji coba + 3 daerah lanjutan (2023).

Di antaranya, Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang, Provinsi Aceh, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua.

Selanjutnya, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Kota Cirebon, provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi DI Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Boby menyampaikan tujuan pengembangan CBT di daerah yaitu mengidentifikasi program/kegiatan yang sudah dilakukan daerah dalam mendukung aksi perubahan iklim.

Selanjutnya, meningkatkan pemahaman dan kapasitas daerah dalam perencanaan dan penganggaran yang mendukung aksi perubahan iklim dan mendorong pemda dalam kebijakan pendanaan perubahan.