Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Di dalamnya, ada pembahasan tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Aturan itu diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Adapun pokok pembahasan menyangkut MLFF dibahas dalam Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol. Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebut, pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.

"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF)," demikian bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut, dikutip Sabtu, 25 Mei.

Disebutkan pula pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan.

"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," demikian penjelasan ayat tersebut.

Biaya layanan sebagaimana dimaksud tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.

Kemudian, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF ini resmi diterapkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 105 PP tersebut.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal itu.

Adapun pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

"Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.

Diketahui, sistem pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) pada tahun ini.

 

Terkait hal tersebut, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengungkapkan alasan masuknya MLFF dalam PSN.

"Karena ini, kan, program yang sangat strategis dan penting. Jadi, tentunya dengan persetujuan bahwa program ini memang harus diangkat jadi lebih nasional lagi. Karena ini lintas sektoral, bukan hanya Kementerian PUPR saja," ujar dia saat ditemui wartawan dalam acara Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa, 14 Mei. 

Pria yang kerap disapa Yongki itu pun mengatakan, usulan MLFF menjadi PSN memang berasal dari Kementerian PUPR sendiri. "Intinya ini usulan dari kami," katanya.

Dia menambahkan, dengan masuknya MLFF menjadi PSN diharapkan ke depannya ada berbagai kemudahan untuk implementasi sistem pembayaran tol itu.

"Paling tidak ada kemudahan-kemudahan dari regulasi itu, terus koordinasi jadi lebih mudah," ucapnya.