Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, banyak pengusaha yang mendaftarkan diri memanfaatkan hasil sedimentasi di laut. Meski begitu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa hingga saat ini pasir laut belum boleh diekspor.

"Pasir laut yang mendaftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor," ujar Trenggono dalam konferensi pers acara Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 di Hotel Raffles Jakarta, Senin, 29 April.

Trenggono mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah ingin hasil sedimentasi memiliki manfaat ekonomi, namun juga berguna untuk proyek reklamasi sejumlah wilayah. Salah satunya adalah Morodemak yang akan dirubah menjadi hutan mangrove agar terhindar dari banjir rob.

"Itu menjadi model yang mau kami sampaikan bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor. Kan, kami tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. Di Batam banyak sekali terus Pantai Indah Kapuk (PIK) juga reklamasi bentar lagi akan jalan. Itu salah satunya kami minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi," katanya.

Meski begitu, Trenggono mengaku tidak dapat merinci jumlah pengusaha yang sudah mengajukan diri untuk bisa memanfaatkan hasil sedimentasi pasir laut. Dia menjelaskan, bahwa para pengusaha yang bisa mengajukan diri adalah perusahaan dari dalam negeri.

"Banyak, saya nggak tahu (jumlah seluruhnya)," ucap dia.

Adapun soal harga pasir laut untuk ekspor sendiri, kata Trenggono, valuasi pasir laut dipatok harga sekitar Rp98.000 per meter kubik untuk dalam negeri, dan sekitar Rp188.000 sampai Rp198.000 per meter kubik sendiri untuk pasar luar negeri.

Namun, Trenggono kembali menegaskan bahwa hasil sedimentasi pasir laut belum bisa diekspor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mengenai pembukaan ekspor pasir laut pun sedang digodok pemerintah.

"Tapi kalau untuk kepentingan ekspor masalahnya belum dibuka, Permendag juga masih (tahap) diselesaikan," ungkap Trenggono.

Adapun KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar dan Natuna-Natuna Utara.

Secara rinci, tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.