Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, hingga saat ini pemerintah belum membuka keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi.

Meski begitu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengeklaim, ada 66 perusahaan yang sudah mengajukan pengelolaan tambang pasir laut hasil sedimentasi hingga saat ini.

"Ada 66 perusahaan yang sudah mendaftar, itu sedang kami teliti semua dan aspeknya kami lihat. Tapi, kami belum bicara soal ekspor," kata Kusdiantoro kepada wartawan, dikutip Rabu, 31 Juli.

Kusdiantoro mengatakan, pengeluaran izin pengelolaan tambang juga tidak asal diberikan. Menurut dia, banyak hal yang perlu dikaji sampai pemerintah bisa mengeluarkan izin terkait pemanfaatan pasir laut itu.

"Jadi, kami belum ada dan belum pernah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan sedimentasi ini," ucapnya.

Sebelumnya Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyebut, banyak pengusaha yang mendaftarkan diri untuk memanfaatkan hasil sedimentasi di laut. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hingga saat ini pasir laut belum boleh diekspor.

"Pasir laut yang mendaftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor," ujar Trenggono dalam konferensi pers acara Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 di Hotel Raffles Jakarta, Senin, 29 April.

Trenggono mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah ingin hasil sedimentasi memiliki manfaat ekonomi, namun juga berguna untuk proyek reklamasi sejumlah wilayah. Salah satunya adalah Morodemak yang akan diubah menjadi hutan mangrove agar terhindar dari banjir rob.

"Itu menjadi model yang mau kami sampaikan bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor. Kan, kami tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. Di Batam banyak sekali terus Pantai Indah Kapuk (PIK) juga reklamasi bentar lagi akan jalan. Itu salah satunya kami minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi," katanya.

Adapun KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar dan Natuna Utara.

Sebanyak tujuh lokasi pengelolaan sedimentasi laut itu tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.