JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam aturan tersebut, impor produk elektronik diatur secara ketat.
Agus menilai, dasar diterbitkannya aturan itu berasal dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag itu perlu didukung demi mengembangkan industri dalam negeri.
"Kami harus lihat filosofinya, filosofinya dari Permendag itu. Menurut saya, untuk menjaga dan menumbuhkembangkan industri dalam negeri. Dengan Permendag itu, harapan kami investasi yang akan menutup pohon industri belum ada di Indonesia bisa semakin cepat, substitusi impor bisa cepat kami capai," katanya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 16 April.
Di samping itu, pemerintah juga wajib memastikan ketersediaan bahan baku bagi pelaku industri. Menurut Agus, jika bahan baku dan bahan penolong sudah diproduksi di Indonesia, nantinya importasinya harus dibatasi.
"Pembatasan impor itu, kan, berkaitan dengan keberadaan industri dalam negeri itu sendiri. Khususnya dari kebutuhan bahan baku dan penolong. Kalau itu sudah ada dan diproduksi di Indonesia, maka importasinya harus dibatasi," ujarnya.
Menurut Agus, hal ini cukup baik bagi peluang investasi. Pasalnya, pengusaha bisa berinvestasi untuk menyediakan industri bahan baku dan penolong di Indonesia.
"Kami lihat dari kacamata investasi, itu jadi peluang investor agar supaya pohon industri bahan baku dan penolong segera masuk dan berinvestasi di Indonesia. Ini bagian dari kami sebagai negara ingin mengembangkan industri manufaktur," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ujar Priyadi seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin.