JAKARTA - Shopee resmi memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia melalui Shopee Barokah. Dalam hal ini, Shopee berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, fasilitasi ini dilakukan untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal sebelum pemberlakuan wajib halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
“Mulai 3 April 2024, Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan Sertifikasi Halal,” ujarnya usai penandatangan MoU dengan BPJPH di Kantor Shopee, Jakarta, Rabu, 3 April.
“Kami harap hadirnya fasilitasi halal Shopee akan membantu memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal,” sambungnya.
Untuk mengajukannya, pelaku usaha bisa memulai pendaftaran Sertifikasi Halal dengan mengakses di Seller Center Shopee.
Dikutip dari laman resmi seller.shopee.co.id, terdapat dua jenis sertifikasi halal yang ditawarkan. Pertama, sertifikasi halal reguler. Dimana, proses pendaftaran melalui jalur ini akan dikenakan biaya.
Beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi yakni:
1. Surat permohonan
2. Formulir pendaftaran
3. Aspeklegal: NIB
4. Dokumen penyelia Halal (SK Penetapan Penyelia Halal; Salinan KTP; Daftar Riwayat Hidup).
5. Daftar nama produk
6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
7. Manual SJPH
8. Izin edar atau SLHS (tidak wajib).
Berikut tahapan untuk mengajukan Sertifikat Halal Reguler:
1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisikan data dan meng-upload dokumen persyaratan melalui: https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
3. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
4. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan meng-upload bukti bayar (format .pdf) di SIHALAL.
6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan meng-upload Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
8. Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan meng-upload Ketetapan Halal di SIHALAL.
9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
10. Pelaku usaha meng-download sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH".
Kedua, sertifikasi halal gratis (SEHATI). SEHATI merupakan program pendaftaran sertifikasi halal secara gratis yang diberikan oleh BPJPH.
Daftar persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maks. Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang.
8. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
• Dibuktikan dengan sertifikat halal.
• Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan.
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
BACA JUGA:
Alur proses pendaftaran sertifikasi halal gratis (SEHATI):
1. Pelaku Usaha
• Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
• Mempersiapkan data permohonan sertifikat halal, dan memilih pendamping PPH
• Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
• Mengajukan permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
2. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha (10 hari).
3. BPJPH
• BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan proses produk halal
• Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
4. Komite Fatwa Produk Halal
Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk (1 hari).
5. BPJPH
• Menerima ketetapan kehalalan produk.
• Menerbitkan sertifikat halal.
Prosesnya selama satu hari.
6. Pelaku Usaha
• Meng-download sertifikat halal melalui SIHALAL
• Meng-download label halal nasional untuk dicantumkan padg produk