Bagikan:

JAKARTA - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) angkat suara mengenai kabar perusahaan menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengatakan bahwa kewajiban tersebut sudah dibayarkan.

Adapun sebelumnya dikabarkan pekerja PTDI menuntut pembayaran gaji dan THR yang belum dibayarkan penuh perusahaan. Aksi unjuk rasa dan mogok kerja pun digelar di lingkungan kerja pada Selasa, 2 April.

Manajemen PTDI menganggap bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari karyawan kepada manajemen. Pada hari ini, direksi PTDI juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.

“Pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore 2 April, telah diselesaikan seluruhnya hari ini,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 3 April.

Gita mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jumat, 05 April 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan.

“Serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama,” tuturnya.