Bagikan:

JAKARTA - Badan Informasi Geospasial (BIG) mengungkapkan Kebijakan Satu Peta telah mencapai perkembangan yang signfikan hingga Maret 2024.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muhammad Aris Marfai mengungkapkan, Kebijakan Satu Peta mengalami kemajuan tercermin dari 4 kegiatan utama dalam kebijakan tersebut, yaitu kompilasi data yang tercatat telah rampung 100 persen.

"Kompilasi itu mengumpulkan dari setiap kementerian itu, agar bisa dikomunikasikan seluruh kementerian itu sehingga untuk dipakai rencana pembanguan secara komprehensif," ujar Aris saat acara Media Briefing: Road to One Map Policy (OMP) di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Aris menyampaikan, yang kedua yaitu kegiatan integrasi data yang mencapai 90 persen dan masih terdapat 10 persen yang tengah dalam proses verifikasi Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga, BIG mencatat kegiatan sinkorisasi mencapai 86 persen tumpang tindih antar Informasi Geospasial Tematik.

Aris mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun, terdapat penurunan tumpang tindih sebesar 9 persen atau setara 29,5 juta hektar (ha) lahan di Indonesia.

"Hal ini disebabkan oleh penetapan Peraturan Daerah untuk RT/RW Provinsi dan RT/RW Kabupaten Baru, perubahan tata batas Kawasan Hutan dan Penerbitan Perizinan," jelasnya.

Sebagai informasi, Kebijakan Satu Peta merupakan upaya kolaborasi untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

Sehingga dapat menjadi acuan yang kuat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai perumusan kebijakan berbasis spesial.

Selain itu, serta dapat menjadi acuan untuk perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara.

Kebijakan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Adapun pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 K/L dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup IGT Perencaan Ruang, Status, Potensi , Perekonomian, Keuangan, Kebencaan, Perizinan Pertanahan dan Kemaritiman.

Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana mengenalkan kebijakan ini ke masyarakat dengan menyelenggarakan One Map Policy Summit 2024 pada 26-27 Juni 2024 mendatang.