JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN bidang konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebesar Rp6 triliun.
Dilansir Antara, Senin 1 April, tambahan modal untuk Wijaya Karya (WIKA) tersebut tertuang melalui PP Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Maret 2024.
Dalam salinan PP yang dilihat pada laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Senin disebutkan bahwa pemerintah memberikan tambahan modal untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru.
Pemberian modal tambahan dari negara ke dalam modal saham WIKA juga dilakukan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perseroan.
Adapun penambahan modal negara yang diberikan kepada WIKA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dengan besaran paling banyak Rp6 triliun.
BACA JUGA:
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah)," demikian kutipan dalam Pasal 2 PP tersebut.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa besarnya nilai penambahan PNM ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.