Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah diketahui akan melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Adapun dalam revisi ini pemerintah akan menghapus tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak dari yang sebelumnya cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan waktu ideal untuk perusahaan melakukan perpanjangan izin perusahaan.

Dikatakan Tony, industri pertambangan merupakan investasi jangka panjang sehingga jika perpanjangan izin dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun sangat tidak memungkinkan.

Tony merinci, dalam proses pertambangan pihaknya perlu melakukan eksplorasi drilling dan mobilisasi alat dan drilling secara detail memerlukan waktu hingg 3 tahun.

"Dan dari situ kita buat design dari model tambang 2 sampai 3 tahun," ujar Tony dalam Mining Zone yang dikutip Senin 25 Maret.

Tony melanjutkan, setelah melakukan desgin, perusahaan pertambangan perlu membuat detail terkait feasibility study yang memakan waktu 2 hingga 3 tahun dan kemudian melakukan develop of the mine.

"Jadi total 12 hingga 15 tahun di tambang blok caving seperti kami. Tapi kalau dibandingkan tambang terbuka nikel mungkin atan berbeda lagi. Tapi ini kan hard rock mining yang kebetulan underground," beber Tony.

Tony juga mencontoh, tambang bawah tanah Freeport yang mulai ditambang sejak 2019 sebenarnya telah mulai melakukan investasi sejak tahun 2004 alias 15 tahun sebelumnya.

"Perlu 15 tahun sbebelum dia ditambang. Jadi seandainya kami baru ajukan perpanjangan dan disetujui 2036 itu baru bisa kami tambang di 2050. Jadi ada jedanya," beber Tony.

Untuk itu, poin dalam revisi PP tersebut adalah agar perpanjangan perizinan tambang tidak harus dilakukan 5 tahun sebelum izin berakhir.

"Supaya kami dari investor butuh kepastian, kami investasi untuk eksplorasi itu kami sudah dapat perpanjangannya gitu," pungkas Tony.