JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait hal ini, Plh Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno mengungkapkan beberapa hal terkait urgensi atau pentingnya pemerintah mempercepat revisi PP ini.
Djoko mengatakan, sejatinya jika dilihat dari induk undang-undang, tujuan pembentukan PP bertujuan untuk memberikan jaminan berusaha dan ada konsistensi di dalam hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha di bidang mineral dan batu bara.
"Dan satu lagi kemudahan berusaha. Nah ini urgensinya adalah kita ingin menciptakan revisi dalam rangka memudahkan usaha," ujar Djoko dalam Mining Zone yang dikutip Kamis 21 Maret.
Dengan kemudahan berusaha, kata dia, usaha ini dapat memberikan kontribusi pendapatan negara dan membuka lapangan pekerjaan.
"Itu yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga kita bisa menyejahterakan Indonesia," sambung Djoko.
Terkait timing revisi yang baru dilakukan saat ini, Djoko mengatakan hal ini dikarenakan semua masalah tambang yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari beberapa masalah dari tahun sebelumnya sehingga beberapa izin tambang perlu mendapatkan perpanjangan lebih awal.
"Karena dunia tambang ini kan pertama kapital intensif. Kedua teknologinya. Teknologinya juga masih tergantung dari luar dan membeli dari luar. Yang ketiga untuk pembangunan infrastrukturnya butuh waktu lama sampai 10-15 tahun," beber Djoko.
Oleh karena itu, menurutnya jika perpanjangan izin usaha pertambangan dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum IUP habis maka perizinan tidak dapat dilakukan tepat waktu.
"Jadi dia menyesuaikan dengan kebutuhan dari investasi, kepastian investasinya.
Kemudian juga pelaksanaan daripada pembangunan infrastruktur di dalam rangka mencapai produksi yang direncanakan, tentunya produksi direncanakan yang paling penting adalah mengedepankan ya safety first, production follow. Dan yang kedua EBIDA-nya masih masuk ya," pungkas Djoko.
Sebelumnya Bahlil mengungkapkan, setelah revisi PP tersebut Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen, dari yang sebelumnya hanya 51 persen.
BACA JUGA:
"Begitu PP 96 selesai, insyallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51 persen ke depan itu menjadi 61 persen Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, tapi milik kita karena saham kita sudah 61 persen" tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara jika belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Lantaran syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Di sisi lain, IUPK PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.