JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan urgensi revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Tony mengatakan sejatinya revisi PP 96 dibutuhkan oleh seluruh perusahaan tambang dan industri pertambangan RI. Ia beralasan, industri pertambangan merupakan investasi jangka panjang sehingga jika perpanjangan izin dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun sangat tidak memungkinkan.
"Kalau perpanjangan hanya bisa diajukan 5 tahun sebelum berakhir, maka waktunya engga cukup. Nanti di ujungnya akan terjadi penurunan produksi," ujar Tony dalam Mining ZOne yang dikutip Senin 25 Maret.
DIkatakan Tony, penurunan produksi tambang juga diakibatkan oleh investasi yang terlambat.
Tony mencontohkan tambang bawah tanah Freeport yang mulai ditambang sejak 2019 sebenarnya telah mulai melakukan investasi sejak tahun 2004 alias 15 tahun sebelumnya.
"Perlu 15 tahun sbebelum dia ditambang. Jadi seandainya kami baru ajukan perpanjangan dan disetujui 2036 itu baru bisa kami tambang di 2050. Jadi ada jedanya," beber Tony.
Untuk itu, poin dalam revisi PP tersebut adalah agar perpanjangan perizinan tambang tidak harus dilakukan 5 tahun sebelum izin berakhir.
"Supaya kami dari investor butuh kepastian, kami investasi untuk eksplorasi itu kami sudah dapat perpanjangannya gitu," pungkas Tony.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA:
Bahlil mengungkapkan, setelah revisi PP tersebut Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen, dari yang sebelumnya hanya 51 persen.
"Begitu PP 96 selesai, insyallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51 persen ke depan itu menjadi 61 persen Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, tapi milik kita karena saham kita sudah 61 persen" tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara jika belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Lantaran syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.