Bagikan:

JAKARTA - Penguatan industri kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto. Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

PINTU bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), membahas topik tersebut dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?” bersama dengan Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo.

Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti mengungkapkan, industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat.

"Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)," ujar Olvy dalam keterangannya, Sabtu 23 Maret.

Olvy menambahkan, peraturan Aset Kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori.

"Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik," ujar Olvy.

Dimas Utomo, General Counsel PINTU mengapresiasi peran Bappebti yang menurutnya telah mengawal perkembangan industri kripto, di mana banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi kripto, namun Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML).

"Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh," jelas Dimas.

Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia setiap waktunya terus mengalami peningkatan. Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri telah mencapai 18.83 juta dan di bulan Februari meningkat menjadi 19 juta investor. 

Tahun 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto karena tahun depan ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu Bappebti menghimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain. Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik.