Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati pelaksanaan pertukaran data antara kedua lembaga sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan sebelumnya.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar mengatakan bahwa kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan kerja sama antara kedua lembaga guna mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan berdasarkan analisis data atau informasi sehingga lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akurat dan akuntabel.

Agus menambahkan bahwa kerja sama antara OJK dan Kemenkeu merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif yang dilakukan pihaknya dengan berbagai Kementerian/Lembaga mengingat pertukaran data antarlembaga merupakan hal yang penting dalam pengambilan keputusan.

“Ketersediaan data dan kecepatan pertukaran data antara institusi seperti di sektor jasa keuangan sangat penting. Jadi pertukaran data berdasarkan pengalaman dalam mengambil keputusan yang cepat dan perumusan kebijakan yang baik dasarnya memang pertukaran data dan informasi yang solid antara berbagai otoritas,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Rabu 20 Maret 2024.

Adapun, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 11 November 2020 dan PKS Kemenkeu dan OJK tentang Penyediaan, Pertukaran dan/atau Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkeu dan OJK pada 25 September 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas sinergi antara OJK dan Kemenkeu dalam pertukaran data untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang baik untuk Indonesia.

“Sinergi ini diharapkan menjadikan sektor keuangan menjadi ideal dan menjadikan Indonesia sebagai tempat dimana sektor keuangannya bisa berkembang dengan baik dan Indonesia bisa maju karena sektor keuangannya maju. Tujuan akhir adalah membuat Indonesia menjadi semakin baik,” kata Heru.

Dengan adanya agenda Kick Off Implementasi PKS Pertukaran Data Antara Kementerian Keuangan dan OJK menjadi momentum kedua lembaga untuk dapat menjalankan PKS dengan penuh tanggung jawab, memenuhi kebutuhan data dan atau informasi antarlembaga dengan sebaik-baiknya.

Ke depan, pelaksanaan kerja sama antara OJK dan Kemenkeu RI akan terus ditingkatkan, baik dalam penyediaan kebutuhan data antarlembaga, peningkatan teknologi dalam mekanisme pertukaran data, maupun koordinasi analisis pemanfaatan data dan/informasi.

Sinergi dan kolaborasi antara OJK dan Kemenkeu RI dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.